Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengumumkan hari libur dan cuti bersama tahun 2015. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Rabu (07/05).

Acara ini dihadiri oleh Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali, Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rusdianto, dan Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona.

Jumlah hari libur tahun 2015 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jika dibandingkan tahun 2014, jumlah tersebut menurun karena terdapat 7 hari cuti bersama di tahun ini. “Jumlah hari cuti bersama sakan mengurangi jumlah cuti tahunan pegawai,” jelas Agung.

Pengaturan cuti bersama dan libur nasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Dengan adanya penetapan ini, akan menegakkan disiplin PNS saat hari kejepit,” tambah Agung.

Rusdianto menambahkan bahwa jika ada PNS yang meliburkan diri saat hari kerja, misalnya di tengah-tengah hari libur, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memberikan sanksi disiplin.
Cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati, oleh karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah. Penetapan cuti ini sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/ kesulitan sewaktu mengambil cuti. (rr/HUMAS MENPANRB)

HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2015

A.  HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2015
  • 1 Januari Kamis Tahun Baru 2015
  • 3 Januari Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 19 Februari Kamis Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
  • 21 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
  • 3 April Jum'at Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei Jum'at Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
  • 16 Mei Sabtu Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 2 Juni Selasa Hari Raya Waisak 2559
  • 17-18 Juli Jum'at-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
  • 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan RI
  • 24 September Kamis Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah
  • 14 Oktober Rabu Tahun Baru 1437 Hijriyah  
  • 25 Desember Jum'at Hari Raya Natal

B.  CUTI BERSAMA TAHUN 2015
  • 16, 20 dan 21 Juli Kamis, Senin dan Selasa Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
  • 24 Desember Kamis Hari Raya Natal

Sumber :
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2437-hari-libur-dan-cuti-bersama-tahun-2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015"

Posting Komentar