Substansi SimDa Keuangan versi 2.7
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan paling lambat tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 238/PMK.05/2011 Tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
Screenshot Slide Substansi SimDa Keuangan versi 2.7 |
0 Response to "Substansi SimDa Keuangan versi 2.7"
Posting Komentar