Update SimDa Gaji versi 2.0.0.3

Catatan Update Aplikasi SimDa Gaji :

2.0.0.3 :
1. Penambahan Laporan Rekapitulasi Iuran Kesehatan per Unit Kerja.
2. Penambahan Inputan Tarif Perhitungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Parameter Perhitungan dan Proses Gaji nya.

PP No. 70 Tahun 2015 :
Pasal 22 Ayat 2 : Besarnya Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
Pasal 30 Ayat 2 : Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Gaji Peserta per bulan.

3. Update Rekap Gaji per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Silakan hubungi Perwakilan BPKP setempat untuk memperoleh update tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Update SimDa Gaji versi 2.0.0.3"

Posting Komentar